Skip to main content

Posts

Sejarah singkat Desa Suka Mulya Kec. Parindu

Secara Historis Desa Suka Mulya merupakan Desa baru Eks Transmigrasi. Pada tahun 1987 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat tentang penyatuan desa dalam rangka pengaturan kembali desa di Kalimantan barat maka Trasmigrasi suka mulya dibentuk menjadi Sebuah Desa Baru dengan Jumlah dusun ada 2 (dua) Dusun Wono sari dan Dusun Bagun Rejo. Desa Suka Mulya salah satu desa yang jauh dari kecamatan (± 10 Km), mayoritas penduduk Desa Sukamulya adalah suku jawa dan suku Dayak dan mayoritas beragama Islam dan Kristen Katolik. Asal mula terbentuknya Desa Suka mulya pada Tahun 1991 yang pada saat itu terdiri dari lima kepala kampung, dimana-masing kampung dikepalai oleh masing-masing kepala kampung yang terdiri dari: Kampung Lintang dikepalai oleh Bapak Aget, Kampung Seranggas di kepalai oleh Bapak H Nosuk, Kampung Pejugan dikepalai oleh Bapak Judah dan Kampung Mundun dikepalai oleh Bapak Kowe, Kampung Baharu di kepalai oleh Bapak Yohanes jaba. Dari Lima kepal...

Sejarah singkat Desa Kunyil Kec. Meliau

Nama Kunyil untuk Desa Kunyil diambil berdasarkan Penggabungan Nama-Nama Kampung yang termasuk dalam Wilayah Administrasi Desa Kunyil. Desa Kunyil Adalah salah satu Desa yang berada di Kecamatan Meliau, dengan jarak ± 35 Kilometer dari ibukota Kecamatan. Mayoritas Penduduk Desa Kunyil Adalah Suku Dayak dengan Sub Suku Dayak Desa. Pada Tahun 1985 berdasarkan SK Gubernur Tingkat I provinsi Kalimantan Barat maka dilakukan perubahan Status Kampung menjadi Desa atau Regrouping Desa sehingga pada Tahun 1987 pemerintah tingkat I provinsi Kalimantan Barat melakukan penataan kembali desa yang ada di Kalimantan Barat oleh karena itu secara georafis kampung-kampung yang terdekat digabung menjadi satu desa. pada saat itu di tahun 1985, 6 (Enam) orang Penatua di Kampung, yang di kepalai oleh : PETRUS SAYANGKARA, mengadakan Pertemuan bersama 5 (Lima) orang lainnya yang berasal dari kampung-kampung disekitar yang berdekatan  yaitu : AYUB, KASAN, PARIS AKA, YAHYA BANTAI dan...

Penjejakan Awal Pengusulan MHA Seguna Kec. Mukok Sanggau

Proses pengusulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) merupakan langkah krusial dalam melindungi hak ulayat, tradisi, dan penghormatan komunitas lokal atas wilayahnya. Bagi masyarakat Seguna di Kecamatan Mukok, inisiatif yang digerakkan oleh Antonius Mulyadi ini menjadi titik awal perjuangan untuk mendapatkan keadilan atas wilayah dan tradisi mereka.  penjejakan awal fondasi menjadi hukum dan sosial agar usulan tersebut memiliki dasar yang kuat saat disampaikan kepada pemerintah daerah. Eksistensi Masyarakat Hukum Adat (MHA) bukan sekedar tentang warisan masa lalu, melainkan tentang kepastian hukum atas tanah, hutan, dan identitas budaya di masa depan. Di Kecamatan Mukok, masyarakat Seguna memiliki sejarah panjang yang perlu didokumentasikan secara sistematis sebagai syarat utama pengakuan suatu negara. Masyarakat Seguna di Kecamatan Mukok kini tengah memasuki fase krusial dalam sejarah mereka: penjejakan awal untuk pengusulan pengakuan Masyara...

SEJARAH DAN ASAL USUL DESA BOTUH LINTANG KECAMATAN KAPUAS

Berdasarkan aspirasi masyarakat Desa Nanga Biang secara khusus yang tergabung dalam Dusun Kenual, Dusun Kayan dan Sido Makmur (ex. UPT XLII) mengusulkan pemekaran Desa yang diberi nama Desa Botuh Lintakng. "Botuh Lintakng" berasal dari bahasa suku dayak Jangkang Jungor Tanjung. Botuh artinya batu sedang Lintakng yang dimaksud di sini adalah melintang atau berada di tengah. Nama Desa ini memimiliki sejarah tersendiri. Botuh Lintakng merupakan lokasi yang berada diperbatasan antara Dusun Kenual dan dusun Kayan. Sampai sekarang botuh Lintakng masih ada. Mengapa dikatakan Botuh lintakng? Menurut sejarah, daerah yang dinamakan botuh Lintakng merupakan daerah yang biasanya tempat masyarakat berburu babi hutan atau binatang yang lain. Dikatakan botuh lintakng karena batu itu melintang di tengah sungai, yang mana di sungai itu ada riam. Batu itu akhirnya merupakan jalan umum dimana setiap orang yang melewati jalan itu secara otomatis melihatnya. Berhubung lokasi botuh lin...

Sejarah Desa Lape Kec. Kapuas

Desa Lape terbentuk dari Sub Suku Dayak Pangkodant. Sebelum masa kemerdekaan Republik Indonesia, Sub Suku Dayak Pangkodant ini sudah membentuk pemukiman yang disebut Laman/Ompu. Keberadaan pemukiman Sub Suku Dayak Pangkodant ini sering kali berpindah-pindah dari satu Ompu ke Ompu lainnya. Ompu/laman pertama Sub Suku Dayak Pangkodant berada di Semanai Mosu (ditinggal lalu dibakar karena ada hantu dan banyak penyakit) Sub Suku Dayak Pangkodant kemudian berpindah ke Semanai Tigal. Tempat ini disebut Semanai Tigal, karena ada warga yang meninggal dan menurut cerita Onya Muntuh (Orang Tua), warga yang meninggal tersebut menjadi Hantu Kuntilanak, sehingga Ompu/Laman ditinggal (tigal) pergi oleh warga menuju ke Tembawang Kodant (di sekitar Rumah Betang Dori Mpulor sekarang). Pada saat bermukim di Tembawang Kodant terjadi peperangan Sub Suku Dayak Pangkodant dengan sub suku dayak lainnya. Karena itu, mereka kemudian berpindah tempat pemukiman lagi. Tembawang Kodant yang ditinggal o...

SEJARAH SINGKAT DESA BALAI BELUNGAI KECAMATAN TOBA

Secara Historis Desa Balai Belungai merupakan Desa yang diresmikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 353 Tahun 1987 pada tanggal 9 November 1987 yang dahulunya Desa Balai Belungai diambil berdasarkan penggabungan nama-nama kampung yang termasuk dalam wilayah administrasi Desa Balai Belungai ketika dilakukan pemekaran Desa lalu disetujui oleh pihak kecamtan dan Kabupaten sehingga terbentuklah Desa Balai Belungai

Sejarah Desa Penyalimau Jaya Kec. Kapuas

Desa Penyalimau mempunyai 3 dusun yang terdiri dari Dusun Penyalimau Hilir, Dusun Pengembangan dan Dusun Gonggang, setiap dusun mempunyai catatan sejarah tersendiri  1. Dusun Penyalimau Hilir Pada sekitar Tahun 1950-an ada 8 Kepala Keluarga Suku Pompakng yang berasal dari Pedalaman Sungai Poli mau (Ompu' Alamp) yang mempunyai tempat tinggal yang disebut di daerah tersebut karena banyak yang mempunyai kebun, ladang di tepi sungai atau di hilir Sungai Polimau. Oleh karena itu maka 8 delapan Kepala Keluarga tersebut memilih untuk pindah dari Ompu' lampum dan bermukim dipingiran Sungai Kapuas membangun rumah dan menetap hingga beranak cucu hingga sekarang.  Seiring berjalannya waktu banyak penduduk dari daerah lain yang datang dengan membuka usaha/berdagang, menikah dengan penduduk setempat dan adapula yang datang untuk mencari pekerjaan, sehingga jumlah penduduk semakin bertambah dan kampung tersebut pun semakin berkembang. Karena kampung tersebut berada di hilir Muara Sungai Pol...

Masa Jabatan BPD Sesuai UU no. 3 tahun 2024

  UU No. 3 Tahun 2024 adalah perubahan kedua atas  UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa , yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2024. Perubahan signifikan dalam undang-undang ini, khususnya terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mencakup perpanjangan masa jabatan anggota BPD menjadi 8 tahun, dari sebelumnya 6 tahun, serta penguatan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Berikut poin-poin penting UU No. 3 Tahun 2024 terkait BPD: Masa Jabatan BPD: Anggota BPD kini menjabat selama 8 (delapan) tahun dalam satu periode. Perpanjangan Jabatan: Perpanjangan ini berlaku bagi BPD yang sedang menjabat pada saat UU ini disahkan (25 April 2024). Penguatan Pengawasan: BPD berwenang penuh memonitor, menyalakan kinerja Kepala Desa, dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat. Kemandirian: UU menyatakan BPD bukan bawahan Kepala Desa, melainkan lembaga mitra yang sejajar dalam pemerintahan desa. Aspirasi & Musyawarah: BPD tetap memegang fungsi ut...

pengakuan dan perlindungan masyarakat adat

Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Indonesia berdasar pada Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, yang menghormati kesatuan adat beserta hak tradisionalnya selama masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat, dan prinsip NKRI. Perlindungan mencakup hak atas tanah ulayat, hutan adat, dan pengelolaan sumber daya alam, meskipun sering terkendala proses birokrasi yang rumit. Dasar Hukum Pengakuan dan Perlindungan: UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2) & 28I Ayat (3): Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya. Putusan MK No. 35/PUU-X/2012: Hutan adat bukan hutan negara, menegaskan pemisahan wilayah adat dari klaim negara.UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasca Putusan MK 35): Mengatur pengakuan hutan adat.UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengakui adanya Desa Adat. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021: Mengatur tata cara penetapan hak pengelolaan tanah ulayat. Bentuk Perlindungan: Tanah Ulayat/Adat: Pengakuan kepemilikan ...

Kelebihan dan Kekurangan Avenza Map (GPS Ponsel)

Avenza Map  adalah aplikasi Open Source yang tersedia di Playstore (Android) yang dapat diunduh & digunakan oleh siapa saja yang memiliki perangkat  Smartphone  Android. Bagi sebagian orang khususnya para tenaga lapangan yang banyak bergelut dengan GPS, masalah pengukuran, survei, serta pemetaan. Pasalnya,           Adapun kekurangan dari  Avenza Map  ini adalah :     Peta dasar (PDF) merupakan format raster sehingga pecah saat di zoom Maksimal input peta dasar adalah 3 (tiga) untuk versi gratisan Tidak tersedia basemap bawaan seperti gambar Citra Satelit Online, seperti pada CarryMap dan Locus Map Adapun fungsi/ kegunaan serta kelebihan dari Avenza Map ini dapat dibaca sebagai berikut :     Menginput peta dasar dengan format yang umum, yaitu PDF Membuat Titik/ Waypoint/ Marking Point Membuat Trayek (Jalur) Mengukur Jarak dan Luas Menghitung laju kecepatan Menghitung arah kompas Ringan untuk perangkat Androi...

Asal mula Desa Teraju Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau

Tepat tanggal 22 Juni 1966 kecamatan Toba diresmikan sebagai  kecamatan baru oleh gubenur Kalimantan barat YC Oevang Oeray di  Embuloh. Semula kekaisaran kecamatan Toba diusulkan dengan nama Embuloh, namun pada saat peresmian tiba, nama Embuloh diganti dengan nama Teraju  Nama Teraju sendiri diambil dari sebuah timbangan emas  (Tera) yang jatuh di sungai nek bengkong dan karena tidak bisa  ditemukan, akhirnya sungai tersebut diganti dengan nama Sungai  Teraju. Dengan terbentuknya Kampong Teraju menjadi desa dan sebagai ibu kota kecamatan toba, yang merupakan desa droping atau pengabungan desa dari beberapa kampung yang ada di Teraju yaitu Kampung Teraju Barat, Kampung Teraju Timur, Kampung Mangkup, Kampung Mungguk Pasir serta Kampung Nek Gajah dan masing-masing kampung di pimpin oleh kepala kampung. Setelah diresmikannya Kecamatan Toba yang beribukota di Teraju, semakin hari semakin ramai dikunjungi dan ditempati orang, hingga saat ini dari p...