Skip to main content

Posts

Sejarah singkat Desa Kunyil Kec. Meliau

Nama Kunyil untuk Desa Kunyil diambil berdasarkan Penggabungan Nama-Nama Kampung yang termasuk dalam Wilayah Administrasi Desa Kunyil. Desa Kunyil Adalah salah satu Desa yang berada di Kecamatan Meliau, dengan jarak ± 35 Kilometer dari ibukota Kecamatan. Mayoritas Penduduk Desa Kunyil Adalah Suku Dayak dengan Sub Suku Dayak Desa. Pada Tahun 1985 berdasarkan SK Gubernur Tingkat I provinsi Kalimantan Barat maka dilakukan perubahan Status Kampung menjadi Desa atau Regrouping Desa sehingga pada Tahun 1987 pemerintah tingkat I provinsi Kalimantan Barat melakukan penataan kembali desa yang ada di Kalimantan Barat oleh karena itu secara georafis kampung-kampung yang terdekat digabung menjadi satu desa. pada saat itu di tahun 1985, 6 (Enam) orang Penatua di Kampung, yang di kepalai oleh : PETRUS SAYANGKARA, mengadakan Pertemuan bersama 5 (Lima) orang lainnya yang berasal dari kampung-kampung disekitar yang berdekatan  yaitu : AYUB, KASAN, PARIS AKA, YAHYA BANTAI dan...
Recent posts

Penjejakan Awal Pengusulan MHA Seguna Kec. Mukok Sanggau

Proses pengusulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) merupakan langkah krusial dalam melindungi hak ulayat, tradisi, dan penghormatan komunitas lokal atas wilayahnya. Bagi masyarakat Seguna di Kecamatan Mukok, inisiatif yang digerakkan oleh Antonius Mulyadi ini menjadi titik awal perjuangan untuk mendapatkan keadilan atas wilayah dan tradisi mereka.  penjejakan awal fondasi menjadi hukum dan sosial agar usulan tersebut memiliki dasar yang kuat saat disampaikan kepada pemerintah daerah. Eksistensi Masyarakat Hukum Adat (MHA) bukan sekedar tentang warisan masa lalu, melainkan tentang kepastian hukum atas tanah, hutan, dan identitas budaya di masa depan. Di Kecamatan Mukok, masyarakat Seguna memiliki sejarah panjang yang perlu didokumentasikan secara sistematis sebagai syarat utama pengakuan suatu negara. Masyarakat Seguna di Kecamatan Mukok kini tengah memasuki fase krusial dalam sejarah mereka: penjejakan awal untuk pengusulan pengakuan Masyara...

SEJARAH DAN ASAL USUL DESA BOTUH LINTANG KECAMATAN KAPUAS

Berdasarkan aspirasi masyarakat Desa Nanga Biang secara khusus yang tergabung dalam Dusun Kenual, Dusun Kayan dan Sido Makmur (ex. UPT XLII) mengusulkan pemekaran Desa yang diberi nama Desa Botuh Lintakng. "Botuh Lintakng" berasal dari bahasa suku dayak Jangkang Jungor Tanjung. Botuh artinya batu sedang Lintakng yang dimaksud di sini adalah melintang atau berada di tengah. Nama Desa ini memimiliki sejarah tersendiri. Botuh Lintakng merupakan lokasi yang berada diperbatasan antara Dusun Kenual dan dusun Kayan. Sampai sekarang botuh Lintakng masih ada. Mengapa dikatakan Botuh lintakng? Menurut sejarah, daerah yang dinamakan botuh Lintakng merupakan daerah yang biasanya tempat masyarakat berburu babi hutan atau binatang yang lain. Dikatakan botuh lintakng karena batu itu melintang di tengah sungai, yang mana di sungai itu ada riam. Batu itu akhirnya merupakan jalan umum dimana setiap orang yang melewati jalan itu secara otomatis melihatnya. Berhubung lokasi botuh lin...

Sejarah Desa Lape Kec. Kapuas

Desa Lape terbentuk dari Sub Suku Dayak Pangkodant. Sebelum masa kemerdekaan Republik Indonesia, Sub Suku Dayak Pangkodant ini sudah membentuk pemukiman yang disebut Laman/Ompu. Keberadaan pemukiman Sub Suku Dayak Pangkodant ini sering kali berpindah-pindah dari satu Ompu ke Ompu lainnya. Ompu/laman pertama Sub Suku Dayak Pangkodant berada di Semanai Mosu (ditinggal lalu dibakar karena ada hantu dan banyak penyakit) Sub Suku Dayak Pangkodant kemudian berpindah ke Semanai Tigal. Tempat ini disebut Semanai Tigal, karena ada warga yang meninggal dan menurut cerita Onya Muntuh (Orang Tua), warga yang meninggal tersebut menjadi Hantu Kuntilanak, sehingga Ompu/Laman ditinggal (tigal) pergi oleh warga menuju ke Tembawang Kodant (di sekitar Rumah Betang Dori Mpulor sekarang). Pada saat bermukim di Tembawang Kodant terjadi peperangan Sub Suku Dayak Pangkodant dengan sub suku dayak lainnya. Karena itu, mereka kemudian berpindah tempat pemukiman lagi. Tembawang Kodant yang ditinggal o...

SEJARAH SINGKAT DESA BALAI BELUNGAI KECAMATAN TOBA

Secara Historis Desa Balai Belungai merupakan Desa yang diresmikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 353 Tahun 1987 pada tanggal 9 November 1987 yang dahulunya Desa Balai Belungai diambil berdasarkan penggabungan nama-nama kampung yang termasuk dalam wilayah administrasi Desa Balai Belungai ketika dilakukan pemekaran Desa lalu disetujui oleh pihak kecamtan dan Kabupaten sehingga terbentuklah Desa Balai Belungai

Sejarah Desa Penyalimau Jaya Kec. Kapuas

Desa Penyalimau mempunyai 3 dusun yang terdiri dari Dusun Penyalimau Hilir, Dusun Pengembangan dan Dusun Gonggang, setiap dusun mempunyai catatan sejarah tersendiri  1. Dusun Penyalimau Hilir Pada sekitar Tahun 1950-an ada 8 Kepala Keluarga Suku Pompakng yang berasal dari Pedalaman Sungai Poli mau (Ompu' Alamp) yang mempunyai tempat tinggal yang disebut di daerah tersebut karena banyak yang mempunyai kebun, ladang di tepi sungai atau di hilir Sungai Polimau. Oleh karena itu maka 8 delapan Kepala Keluarga tersebut memilih untuk pindah dari Ompu' lampum dan bermukim dipingiran Sungai Kapuas membangun rumah dan menetap hingga beranak cucu hingga sekarang.  Seiring berjalannya waktu banyak penduduk dari daerah lain yang datang dengan membuka usaha/berdagang, menikah dengan penduduk setempat dan adapula yang datang untuk mencari pekerjaan, sehingga jumlah penduduk semakin bertambah dan kampung tersebut pun semakin berkembang. Karena kampung tersebut berada di hilir Muara Sungai Pol...

Masa Jabatan BPD Sesuai UU no. 3 tahun 2024

  UU No. 3 Tahun 2024 adalah perubahan kedua atas  UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa , yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2024. Perubahan signifikan dalam undang-undang ini, khususnya terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mencakup perpanjangan masa jabatan anggota BPD menjadi 8 tahun, dari sebelumnya 6 tahun, serta penguatan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Berikut poin-poin penting UU No. 3 Tahun 2024 terkait BPD: Masa Jabatan BPD: Anggota BPD kini menjabat selama 8 (delapan) tahun dalam satu periode. Perpanjangan Jabatan: Perpanjangan ini berlaku bagi BPD yang sedang menjabat pada saat UU ini disahkan (25 April 2024). Penguatan Pengawasan: BPD berwenang penuh memonitor, menyalakan kinerja Kepala Desa, dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat. Kemandirian: UU menyatakan BPD bukan bawahan Kepala Desa, melainkan lembaga mitra yang sejajar dalam pemerintahan desa. Aspirasi & Musyawarah: BPD tetap memegang fungsi ut...