Nama Kunyil untuk Desa Kunyil diambil berdasarkan Penggabungan Nama-Nama Kampung yang termasuk dalam Wilayah Administrasi Desa Kunyil. Desa Kunyil Adalah salah satu Desa yang berada di Kecamatan Meliau, dengan jarak ± 35 Kilometer dari ibukota Kecamatan. Mayoritas Penduduk Desa Kunyil Adalah Suku Dayak dengan Sub Suku Dayak Desa. Pada Tahun 1985 berdasarkan SK Gubernur Tingkat I provinsi Kalimantan Barat maka dilakukan perubahan Status Kampung menjadi Desa atau Regrouping Desa sehingga pada Tahun 1987 pemerintah tingkat I provinsi Kalimantan Barat melakukan penataan kembali desa yang ada di Kalimantan Barat oleh karena itu secara georafis kampung-kampung yang terdekat digabung menjadi satu desa. pada saat itu di tahun 1985, 6 (Enam) orang Penatua di Kampung, yang di kepalai oleh : PETRUS SAYANGKARA, mengadakan Pertemuan bersama 5 (Lima) orang lainnya yang berasal dari kampung-kampung disekitar yang berdekatan yaitu : AYUB, KASAN, PARIS AKA, YAHYA BANTAI dan...
Proses pengusulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) merupakan langkah krusial dalam melindungi hak ulayat, tradisi, dan penghormatan komunitas lokal atas wilayahnya. Bagi masyarakat Seguna di Kecamatan Mukok, inisiatif yang digerakkan oleh Antonius Mulyadi ini menjadi titik awal perjuangan untuk mendapatkan keadilan atas wilayah dan tradisi mereka. penjejakan awal fondasi menjadi hukum dan sosial agar usulan tersebut memiliki dasar yang kuat saat disampaikan kepada pemerintah daerah. Eksistensi Masyarakat Hukum Adat (MHA) bukan sekedar tentang warisan masa lalu, melainkan tentang kepastian hukum atas tanah, hutan, dan identitas budaya di masa depan. Di Kecamatan Mukok, masyarakat Seguna memiliki sejarah panjang yang perlu didokumentasikan secara sistematis sebagai syarat utama pengakuan suatu negara. Masyarakat Seguna di Kecamatan Mukok kini tengah memasuki fase krusial dalam sejarah mereka: penjejakan awal untuk pengusulan pengakuan Masyara...