UU No. 3 Tahun 2024 adalah perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa , yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2024. Perubahan signifikan dalam undang-undang ini, khususnya terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mencakup perpanjangan masa jabatan anggota BPD menjadi 8 tahun, dari sebelumnya 6 tahun, serta penguatan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Berikut poin-poin penting UU No. 3 Tahun 2024 terkait BPD: Masa Jabatan BPD: Anggota BPD kini menjabat selama 8 (delapan) tahun dalam satu periode. Perpanjangan Jabatan: Perpanjangan ini berlaku bagi BPD yang sedang menjabat pada saat UU ini disahkan (25 April 2024). Penguatan Pengawasan: BPD berwenang penuh memonitor, menyalakan kinerja Kepala Desa, dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat. Kemandirian: UU menyatakan BPD bukan bawahan Kepala Desa, melainkan lembaga mitra yang sejajar dalam pemerintahan desa. Aspirasi & Musyawarah: BPD tetap memegang fungsi ut...