Masa Jabatan BPD Sesuai UU no. 3 tahun 2024

Posted by Labels: on

+

Masa Jabatan BPD Sesuai UU no. 3 tahun 2024   UU No. 3 Tahun 2024 adalah perubahan kedua atas  UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa , yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2024. Perubahan...

pengakuan dan perlindungan masyarakat adat

Posted by Labels: on

+

pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Indonesia berdasar pada Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, yang menghormati kesatu...

Ingin Mekarkan Desa ??? ini aturannya

Posted by Labels: on

+

Ingin Mekarkan Desa ??? ini aturannya Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa dijamin dan disetujui oleh Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo pada tanggal 3 Januari 20...

Permendagri 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan

Posted by Labels: on

+

Permendagri 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Latar Belakang Pertimbangan penetapan Permendagri 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah: bahwa guna ...

Permendagri 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan

Posted by Labels: on

+

Permendagri 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Pada tanggal 30 Desember 2015, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menetapkan Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan D...

Berapa jumlah panitia pilkades tingkat desa

Posted by Labels: on

+

Berapa jumlah panitia pilkades tingkat desa Dalam permendagri no. 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa pada ayat 7 pasal 1 disebutkan bahwa “ Panitia pemilihan Kepala Desa...

Perubahan dalam Permendagri No.65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang PILKADES

Posted by Labels: on

+

Perubahan dalam Permendagri No.65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang PILKADES Pasal 1 Permendagri No. 65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang PILKADES . Menegaskan beberapa ketentu...

Back to Top