Skip to main content

Posts

Showing posts with the label peraturan

Masa Jabatan BPD Sesuai UU no. 3 tahun 2024

  UU No. 3 Tahun 2024 adalah perubahan kedua atas  UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa , yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2024. Perubahan signifikan dalam undang-undang ini, khususnya terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mencakup perpanjangan masa jabatan anggota BPD menjadi 8 tahun, dari sebelumnya 6 tahun, serta penguatan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Berikut poin-poin penting UU No. 3 Tahun 2024 terkait BPD: Masa Jabatan BPD: Anggota BPD kini menjabat selama 8 (delapan) tahun dalam satu periode. Perpanjangan Jabatan: Perpanjangan ini berlaku bagi BPD yang sedang menjabat pada saat UU ini disahkan (25 April 2024). Penguatan Pengawasan: BPD berwenang penuh memonitor, menyalakan kinerja Kepala Desa, dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat. Kemandirian: UU menyatakan BPD bukan bawahan Kepala Desa, melainkan lembaga mitra yang sejajar dalam pemerintahan desa. Aspirasi & Musyawarah: BPD tetap memegang fungsi ut...

pengakuan dan perlindungan masyarakat adat

Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Indonesia berdasar pada Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, yang menghormati kesatuan adat beserta hak tradisionalnya selama masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat, dan prinsip NKRI. Perlindungan mencakup hak atas tanah ulayat, hutan adat, dan pengelolaan sumber daya alam, meskipun sering terkendala proses birokrasi yang rumit. Dasar Hukum Pengakuan dan Perlindungan: UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2) & 28I Ayat (3): Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya. Putusan MK No. 35/PUU-X/2012: Hutan adat bukan hutan negara, menegaskan pemisahan wilayah adat dari klaim negara.UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasca Putusan MK 35): Mengatur pengakuan hutan adat.UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengakui adanya Desa Adat. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021: Mengatur tata cara penetapan hak pengelolaan tanah ulayat. Bentuk Perlindungan: Tanah Ulayat/Adat: Pengakuan kepemilikan ...

Ingin Mekarkan Desa ??? ini aturannya

Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa dijamin dan disetujui oleh Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo pada tanggal 3 Januari 2017 dan diundangkan pada tanggal 23 Januari 2017 dan diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 nomor 155. Permendagri 1/2017 tentang Penataan Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Penataan Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Penataan Desa. Penataan Desa dalam Permendagri 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa memiliki tujuan. Penataan Desa oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertujuan: mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa; mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa; mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; d.meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan Permendagri 1/2017 tentang Penataan ...

Permendagri 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan

Latar Belakang Pertimbangan penetapan Permendagri 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah: bahwa guna mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan, pembangunan, dan pelatihan kemasyarakatan di daerah, diperlukan kode dan data wilayah administrasi provinsi, kabupaten / kota, kecamatan dan kelurahan dan desa di seluruh Indonesia; Bahwa dengan adanya penataan daerah perlu dilakukan pemutakhiran terhadap kode dan data wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, sudah tidak sesuai dengan peraturan perkembangan, undangan sehingga perlu diganti; Bahwa dengan adanya penataan daerah perlu dilakukan pemutakhiran terhadap kode dan data wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa sesuai dengan ketentuan pera...

Permendagri 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan

Pada tanggal 30 Desember 2015, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menetapkan Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan mulai berlaku setelah diundangkan oleh Widodo Ekatjahjana, Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham RI pada tanggal 31 Desember 2015 di Jakarta. Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2037, agar seluruh orang Indonesia Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan sesuai untuk menentukan status tertentu dari pencapaian hasil perkembangan sebuah desa dan kelurahan serta untuk melihat kekuatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dan melihat tingkat kesejahteraan masyarakat, daya saing desa dan kelurahan yang dengan nilai-nilai Pancasila.

Berapa jumlah panitia pilkades tingkat desa

Dalam permendagri no. 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa pada ayat 7 pasal 1 disebutkan bahwa “ Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa ” Lalu pada pasal 7 huruf b berbunyi “ pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh badan permusyawaratan desa ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan” Pasal 8   dalam permendagri no. 112/2014 yang berbunyi “ P embentukan panitia pemilihan kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui camat” peranyaanya adalah  Berapa jumlah panitia pilkades tingkat desa di kab. Sanggau? Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2015 tentang pemerintahan desa . P ada pasal 43 disebutkan bahwa : (1)         Pembentuka...

Perubahan dalam Permendagri No.65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang PILKADES

Pasal 1 Permendagri No. 65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang PILKADES . Menegaskan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) diubah sebagai berikut: Ketentuan pada ayat 3 Pasal 4 diubah menjadi, dalam Pasal 4 Permendagri NO. 65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No. 112 Tahun 2014 Tentang PILKADES: 1.     Pemilihan kepala Desa secara berdasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan: A.   pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan kepala Desa di wilayah kabupaten/kota; B.      kemampuan keuangan daerah; dan/atau C.    ketersediaan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagai pejabat kepala Desa. 2.   Pemilihan kepala Desa secara mencerminkan sebagaiman...