al segapuldes: peraturan

Recent Post

Showing posts with label peraturan. Show all posts
Showing posts with label peraturan. Show all posts
Tuesday, 24 November 2020
Ingin Mekarkan Desa ??? ini aturannya

Ingin Mekarkan Desa ??? ini aturannya

Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa dijamin dan disetujui oleh Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo pada tanggal 3 Januari 2017 dan diundangkan pada tanggal 23 Januari 2017 dan diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 nomor 155. Permendagri 1/2017 tentang Penataan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Penataan Desa.

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Penataan Desa.
  2. Penataan Desa dalam Permendagri 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa memiliki tujuan. Penataan Desa oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertujuan:
  3. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
  4. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;

mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; d.meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan

Permendagri 1/2017 tentang Penataan Desa adalah peraturan yang unik karena tidak mengedepankan Masyarakat Desa dalam bermusyawarah. Kemungkinan yang perlu ditambahkan adalah bagaimana masyarakat dan Desa dapat menentukan dirinya sendiri untuk dapat menjadi lebih baik. Terlebih dahulu pengaruhnya pada pembentukan dan pembentukan Desa Adat, Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa ini akan mempengaruhi pengakuan dan hak asal usul desa yang dihormati dan menjadi roh Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Jadi semangat dan pola pikir Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa sangat bertolak belakang dengan semangat UU Desa itu sendiri. Meski begitu Permendagri 1/2017 ini sudah disetujui. Mari kita lihat perkembangannya, apakah justru akan memperbaiki keadaan. Semoga saja, karena memang memerlukan administrasi dan kode untuk memudahkan pendataan.

Permendagri 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa memiliki keberadaan pokok dan penting. Desa-desa akan terdata dan terdaftar secara resmi dari Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Pusat. Saat ini diperlukan karena diperlukannya kecepatan respon yang baik ketika dalam keadaan kurang baik maupun respon untuk verifikasi aliran dana desa dan dana lainnya dari Pemerintah di atas Pemerintahan Desa.


Permendagri 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa Ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155. Agar setiap orang mengetahuinya.


Permendagri 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa Ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155. Agar setiap orang mengetahuinya.




Permendagri 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan

Permendagri 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan

Latar Belakang

Pertimbangan penetapan Permendagri 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah:


  1. bahwa guna mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan, pembangunan, dan pelatihan kemasyarakatan di daerah, diperlukan kode dan data wilayah administrasi provinsi, kabupaten / kota, kecamatan dan kelurahan dan desa di seluruh Indonesia;
  2. Bahwa dengan adanya penataan daerah perlu dilakukan pemutakhiran terhadap kode dan data wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, sudah tidak sesuai dengan peraturan perkembangan, undangan sehingga perlu diganti;
  4. Bahwa dengan adanya penataan daerah perlu dilakukan pemutakhiran terhadap kode dan data wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang;

Dasar Hukum

Peraturan-undangan penetapan Permendagri 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475;
    1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
    4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694), yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dana Desa Bersumber Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717), yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);


    UNDUH DIBAWAH INI

    LAMPIRAN

    Wednesday, 18 November 2020
    Permendagri 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan

    Permendagri 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan

    Pada tanggal 30 Desember 2015, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menetapkan Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan mulai berlaku setelah diundangkan oleh Widodo Ekatjahjana, Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham RI pada tanggal 31 Desember 2015 di Jakarta. Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2037, agar seluruh orang Indonesia

    Tuesday, 5 November 2019
    Berapa jumlah panitia pilkades tingkat desa

    Berapa jumlah panitia pilkades tingkat desa


    Dalam permendagri no. 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa pada ayat 7 pasal 1 disebutkan bahwa “ Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa

    Lalu pada pasal 7 huruf b berbunyi “ pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh badan permusyawaratan desa ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan”


    Pasal 8   dalam permendagri no. 112/2014 yang berbunyi “ P embentukan panitia pemilihan kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui camat”

    peranyaanya adalah  Berapa jumlah panitia pilkades tingkat desa di kab. Sanggau?
    Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2015 tentang pemerintahan desa . P ada pasal 43 disebutkan bahwa :
    (1)        Pembentukan Panitia Pemilihan tingkat desa terdiri atas unsur perangkat Desa, unsur masyarakat dengan jumlah anggota paling banyak 5 (lima) orang dengan keterwakilan gender dengan komposisi sebagai berikut :
    a.    ketua merangkap anggota;
    b.    sekretaris merangkap anggota;
    merangkap anggota;     c.
    bendahara merangkap anggota; dan    d.
    anggota        (2)
    Pembentukan panitia pemilihan tingkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b ditetapkan dengan keputusan BPD      (3)

    Keputusan BPD

    Perubahan dalam Permendagri No.65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang PILKADES

    Perubahan dalam Permendagri No.65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang PILKADES

    Pasal 1 Permendagri No. 65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang PILKADES . Menegaskan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) diubah sebagai berikut:
    Ketentuan pada ayat 3 Pasal 4 diubah menjadi, dalam Pasal 4 Permendagri NO. 65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No. 112 Tahun 2014 Tentang PILKADES:
    1.    Pemilihan kepala Desa secara berdasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
    A.  pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan kepala Desa di wilayah kabupaten/kota;
    B.     kemampuan keuangan daerah; dan/atau
    C.   ketersediaan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagai pejabat kepala Desa.

    2.  Pemilihan kepala Desa secara mencerminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
    3.    Ketentuan lebih lanjut mengenai interval waktu pemilihan kepala Desa secara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
    Pasal 5 diubah sehingga berbunyi:
    1.      Bupati/wali kota membentuk panitia pemilihan di kabupaten/kota yang ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.

    2.      Tugas panitia pemilihan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a.     merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten/kota;
    b.     melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kepala Desa terhadap panitia pemilihan kepala Desa tingkat Desa;
    merangkap anggota;     menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara;
    D.   memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya;
    e.   menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan;
    F.   memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala Desa tingkat kabupaten/kota;
    G.  melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala Desa dan melaporkan serta memberikan rekomendasi kepada bupati/wali kota; dan
    H.      melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.

    3.      Tugas panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d dan huruf e pelaksanaanya dapat ditugaskan kepada Desa yang diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
    Pasal 21 Permendagri NO. 65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No. 112 Tahun2014 Tentang Pilkades Calon kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
    1.      warga negara Republik Indonesia;
    2.      bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3.  memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
    4.  berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
    5.  berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar; bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa;
    6.      bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa;
    7.      dihapus;
    8.      tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
    9.   tidak pernah diumumkan pidana penjara berdasarkan putusan penangkapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur ​​dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
    10.  tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    11.  berbadan sehat;
    12.  tidak pernah sebagai kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
    13.  syarat lain yang diatur dalam peraturan Daerah.


    Sebelum huruf g dihapus calon kepala desa;  terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran
    Ketentuan Pasal 42 Permendagri NO.65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
    1.      Calon kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah yang ditetapkan sebagai calon kepala Desa terpilih.
    2.      Dalam hal calon kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari 1 (satu) orang, pemilihan calon ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.
    3.      Pelaksanaan perolehan suara sah yang lebih luas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur peraturan dengan bupati/wali kota.
    Selengkapnya dapat dilihat dan diunduh di tautan di bawah tentang Permendagri NO.65 tahun2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades

    Copyright © 2014 al segapuldes All Right Reserved