Perubahan dalam Permendagri No.65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang PILKADES - al segapuldes
Tuesday 5 November 2019

Perubahan dalam Permendagri No.65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang PILKADES


 Pasal 1 Permendagri NO. 65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun2014 Tentang PILKADES. Menegaskan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) diubah sebagai berikut:
Ketentuan pada ayat 3 Pasal 4 diubah menjadi, dalam Pasal 4 Permendagri NO. 65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No. 112 Tahun 2014 Tentang PILKADES:
1.   Pemilihan kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 2 dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. pengelompokan waktu berakhirnya masa  jabatan kepala Desa di wilayah  kabupaten/kota;
b.    kemampuan keuangan daerah ; dan/atau
c.  ketersediaan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat kepala Desa.

2.  Pemilihan kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
3.   Ketentuan lebih lanjut mengenai Interval waktu pemilihan kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
Pasal 5 diubah sehingga berbunyi:
1.      Bupati/wali kota membentuk panitia pemilihan di kabupaten/kota yang             ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.

2.      Tugas panitia pemilihan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada         ayat (1) meliputi:
a.     merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua             tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten/kota;
b.     melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kepala Desa                 terhadap panitia pemilihan kepala Desa tingkat Desa;
c.     menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara;
d.  memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya;
e.  menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan;
f.  memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala Desa tingkat kabupaten/kota;
g. melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala Desa dan melaporkan serta membuat rekomendasi kepada bupati/wali kota; dan
h.     melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.

3.      Tugas panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d dan huruf e pelaksanaanya dapat ditugaskan kepada Desa yang diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
Pasal 21 Permendagri NO. 65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No. 112 Tahun2014 Tentang Pilkades Calon kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
1.      warga negara Republik Indonesia;
2.      bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
5.  berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar; bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa;
6.      bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa;
7.      dihapus;
8.      tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
9.  tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
10. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
11.  berbadan sehat;
12.  tidak pernah sebagai kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
13.  syarat lain yang diatur dalam peraturan Daerah.


Sebelum huruf g dihapus calon kepala desa; terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.
Ketentuan Pasal 42 Permendagri NO.65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1.      Calon kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon kepala Desa terpilih.
2.      Dalam hal calon kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.
3.      Pelaksanaan perolehan suara sah yang lebih luas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan bupati/wali kota.
Selengkapnya dapat dilihat dan diunduh di tautan di bawah tentang Permendagri NO.65 tahun2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades

0 comments:

Post a Comment

Copyright © 2014 al segapuldes All Right Reserved