Skip to main content

Perubahan dalam Permendagri No.65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang PILKADES

Pasal 1 Permendagri No. 65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang PILKADES . Menegaskan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) diubah sebagai berikut:
Ketentuan pada ayat 3 Pasal 4 diubah menjadi, dalam Pasal 4 Permendagri NO. 65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No. 112 Tahun 2014 Tentang PILKADES:
1.    Pemilihan kepala Desa secara berdasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
A.  pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan kepala Desa di wilayah kabupaten/kota;
B.     kemampuan keuangan daerah; dan/atau
C.   ketersediaan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagai pejabat kepala Desa.

2.  Pemilihan kepala Desa secara mencerminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
3.    Ketentuan lebih lanjut mengenai interval waktu pemilihan kepala Desa secara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
Pasal 5 diubah sehingga berbunyi:
1.      Bupati/wali kota membentuk panitia pemilihan di kabupaten/kota yang ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.

2.      Tugas panitia pemilihan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.     merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten/kota;
b.     melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kepala Desa terhadap panitia pemilihan kepala Desa tingkat Desa;
merangkap anggota;     menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara;
D.   memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya;
e.   menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan;
F.   memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala Desa tingkat kabupaten/kota;
G.  melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala Desa dan melaporkan serta memberikan rekomendasi kepada bupati/wali kota; dan
H.      melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.

3.      Tugas panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d dan huruf e pelaksanaanya dapat ditugaskan kepada Desa yang diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
Pasal 21 Permendagri NO. 65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No. 112 Tahun2014 Tentang Pilkades Calon kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
1.      warga negara Republik Indonesia;
2.      bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.  memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
4.  berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
5.  berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar; bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa;
6.      bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa;
7.      dihapus;
8.      tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
9.   tidak pernah diumumkan pidana penjara berdasarkan putusan penangkapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur ​​dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
10.  tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
11.  berbadan sehat;
12.  tidak pernah sebagai kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
13.  syarat lain yang diatur dalam peraturan Daerah.


Sebelum huruf g dihapus calon kepala desa;  terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran
Ketentuan Pasal 42 Permendagri NO.65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1.      Calon kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah yang ditetapkan sebagai calon kepala Desa terpilih.
2.      Dalam hal calon kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari 1 (satu) orang, pemilihan calon ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.
3.      Pelaksanaan perolehan suara sah yang lebih luas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur peraturan dengan bupati/wali kota.
Selengkapnya dapat dilihat dan diunduh di tautan di bawah tentang Permendagri NO.65 tahun2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades

Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Singkat Ketemengungan Seguna Desa Sei Mawang Kec. Mukok

Seguna berdiri sejak tahun 1927 di bawah pimpinan Kebayan Awal.  Pada tahun 1939 Kebayan Awal digantikan oleh Kebayan Dipak untuk memimpin Kampung Seguna.  Pada masa pimpinan Kebayan Dipak, dari Seguna pindah ke Mukok pada tahun 1943 dan tahun 1947 dari Mukok pindah, terpencar di tiga lokasi yaitu Dojok, Tokang dan Engkiteh.  Dojok dipimpin oleh Kebayan Dipak, Tokang dipimpin oleh Kebayan Tangol dan Engkiteh dipimpin oleh Kebayan Kalai Tahun 1949 terjadi pergantian pimpinan di Dojok dari kebayan Dipak diganti oleh Kebayan Tidja.   Dari tiga Kebayan yaitu Kebayan Dojok, Kebayan Tokang dan Kebayan Engkiteh mengangkat Dipakai menjadi Temenggung wilayah Seguna. Tahun 1952 Kebayan Tidja bersama beberapa keluarga pindah dari Dojok ke Badong.    Dan Kebayan Tidja memimpin Dojok dan Badong.   Pada tahun 1957 jabatannya, Kebayan menjadi Kepala Kampung, maka Ketemenggung perubahan Seguna meliputi Kampung Badong, Kampung Tokang dan Kampung Engkiteh.   Ma...

SEJARAH SINGKAT DESA BALAI INGIN

Asal mula terbentunya Desa Balai Ingin pada Tahun 1976 yang pada saat itu terdiri dari Enam kepala Kampung, di mana masing-masing kampung dikepalai oleh satu kepala kampung yang terdiri dari : Kampung Balai Ingin Hilir dikepalai oleh Bapak JAFRI, Kampung Balai Ingin Hulu di Kepalai oleh Bapak SUKRAN, Kampung Pagar Silok Dikepalai oleh Bapak MUSTAR, dan Kampung Entacak dikepalai oleh Bapak SELEMAN, Kampung Sembawang Peragong dikepalai oleh Bapak ALIM, Kampung Ambong Kersik dikepalai oleh Bapak PANGEH Pada Tahun 1985 terjadi perubahan status Kampung Menjadi Desa dan pada Tahun 1987 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 353 tentang Penghapusan, Penggabungan dan Pembentukan Desa. Maka pada tahun terjadi pengelompokan kembali desa.  Desa Balai Ingin salah Satu Desa yang jauh dari kecamatan ( ± 42 Km ), mayoritas penduduk Desa Balai Ingin adalah suku Dayak, Melayu. dan mayoritas Beragama Kristen, Katolik, Islam.   Dari Keenam kepala kampung ...

Cara Input Profil Desa Online pada website prodeskel

Langkah-langkah mengisi potensi desa secara online 1. menghubungkan dengan internet/ menggunakan modem 2. Buka alamat situs http://prodeskel.binapemdes.kemendagri.go.id/ 3. Setelah alamat situs tersebut muncul, klik Masuk/Login 4. Isikan kode registrasi dengan kode desa, dan kode sandi dengan kata sandi yang telah diberikan 5. Klik pada Potensi, Entri Data 6. Setelah menu-menu muncul, klik pada menu yang akan diisi, misalnya menu 'batas wilayah' 7. Isi dengan data yang Anda punya 8. Klik simpan 9. Silakan lanjutkan sesuai data yang Anda punya 10. Untuk melihat hasilnya, klik Laporan Terkini 11. Selesai Untuk lebih jelasnya anda dapat melihat video dibawah ini