Perubahan dalam Permendagri No.65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang PILKADES
Pasal 1
Permendagri No. 65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang PILKADES . Menegaskan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) diubah sebagai berikut:
Ketentuan pada ayat 3 Pasal 4 diubah menjadi, dalam Pasal 4 Permendagri NO. 65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No. 112 Tahun 2014 Tentang PILKADES:
1. Pemilihan kepala Desa secara berdasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
A. pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan kepala Desa di wilayah kabupaten/kota;
B. kemampuan keuangan daerah; dan/atau
C. ketersediaan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagai pejabat kepala Desa.
2. Pemilihan kepala Desa secara mencerminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai interval waktu pemilihan kepala Desa secara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
Pasal 5 diubah sehingga berbunyi:
1. Bupati/wali kota membentuk panitia pemilihan di kabupaten/kota yang ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.
2. Tugas panitia pemilihan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten/kota;
b. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kepala Desa terhadap panitia pemilihan kepala Desa tingkat Desa;
merangkap anggota; menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara;
D. memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya;
e. menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan;
G. melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala Desa dan melaporkan serta memberikan rekomendasi kepada bupati/wali kota; dan
H. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
3. Tugas panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d dan huruf e pelaksanaanya dapat ditugaskan kepada Desa yang diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
Pasal 21
Permendagri NO. 65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No. 112 Tahun2014 Tentang Pilkades Calon kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
1. warga negara Republik Indonesia;
2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar; bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa;
6. bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa;
7. dihapus;
8. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
9. tidak pernah diumumkan pidana penjara berdasarkan putusan penangkapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
10. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
11. berbadan sehat;
12. tidak pernah sebagai kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
13. syarat lain yang diatur dalam peraturan Daerah.
Sebelum huruf g dihapus calon kepala desa; terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran
Ketentuan Pasal 42 Permendagri NO.65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Calon kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah yang ditetapkan sebagai calon kepala Desa terpilih.
2. Dalam hal calon kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari 1 (satu) orang, pemilihan calon ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.
3. Pelaksanaan perolehan suara sah yang lebih luas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur peraturan dengan bupati/wali kota.
Selengkapnya dapat dilihat dan diunduh di tautan di bawah tentang Permendagri NO.65 tahun2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades



0 comments:
Post a Comment