Perubahan dalam Permendagri No.65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang PILKADES
Pasal 1 Permendagri NO. 65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun2014 Tentang PILKADES. Menegaskan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) diubah sebagai berikut:
Ketentuan
pada ayat 3 Pasal 4 diubah menjadi, dalam Pasal 4 Permendagri NO. 65 tahun 2017
Tentang Perubahan atas Permendagri No. 112 Tahun 2014 Tentang PILKADES:
1. Pemilihan
kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat
dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. pengelompokan
waktu berakhirnya masa jabatan kepala Desa di wilayah kabupaten/kota;
b. kemampuan
keuangan daerah ; dan/atau
c. ketersediaan
pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota yang
memenuhi persyaratan sebagai penjabat kepala Desa.
2. Pemilihan
kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
3. Ketentuan
lebih lanjut mengenai Interval waktu pemilihan kepala Desa secara bergelombang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
Pasal 5
diubah sehingga berbunyi:
1. Bupati/wali
kota membentuk panitia pemilihan di kabupaten/kota yang ditetapkan dengan
keputusan bupati/wali kota.
2. Tugas panitia
pemilihan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. merencanakan,
mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan
tingkat kabupaten/kota;
b. melakukan
bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kepala Desa terhadap panitia pemilihan
kepala Desa tingkat Desa;
c. menetapkan
jumlah surat suara dan kotak suara;
d. memfasilitasi
pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan
lainnya;
e. menyampaikan
surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia
pemilihan;
g. melakukan
pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala Desa dan melaporkan serta membuat
rekomendasi kepada bupati/wali kota; dan
h. melakukan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
3. Tugas panitia
pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d dan huruf e
pelaksanaanya dapat ditugaskan kepada Desa yang diatur dengan Peraturan
Bupati/Wali Kota.
Pasal 21
Permendagri NO. 65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No. 112 Tahun2014 Tentang Pilkades Calon kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
1. warga negara
Republik Indonesia;
2. bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. memegang
teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara
republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
4. berpendidikan
paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
5. berusia
paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar; bersedia
dicalonkan menjadi kepala Desa;
6. bersedia
dicalonkan menjadi kepala Desa;
7. dihapus;
8. tidak sedang
menjalani hukuman pidana penjara;
9. tidak pernah
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun
setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan
terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan
sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
10. tidak sedang
dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
11. berbadan
sehat;
12. tidak pernah
sebagai kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
13. syarat lain
yang diatur dalam peraturan Daerah.
Sebelum huruf g dihapus calon kepala
desa; terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat
paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.
Ketentuan
Pasal 42 Permendagri NO.65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Calon kepala
Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai
calon kepala Desa terpilih.
2. Dalam hal
calon kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang,
calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih
luas.
3. Pelaksanaan
perolehan suara sah yang lebih luas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan peraturan bupati/wali kota.
Selengkapnya
dapat dilihat dan diunduh di tautan di bawah tentang Permendagri NO.65 tahun2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades
0 comments:
Post a Comment