Permendagri 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan - al segapuldes
Tuesday 17 November 2020

Permendagri 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan

Pada tanggal 30 Desember 2015, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menetapkan Permendagri 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan. Peaturan Menteri Dalam Negeri 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan mulai berlaku setelah diundangkan oleh Widodo Ekatjahjana, Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham RI pada tanggal 31 Desember 2015 di Jakarta. Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2037, agar seluruh orang Indonseia mengetahuinya.
Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan sesuai untuk menentukan status tertentu dari capaian hasil perkembangan sebuah desa dan kelurahan serta untuk melihat kekuatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dan melihat tingkat kesejahteraan masyarakat, daya saing desa dan kelurahan yang dengan nilai-nilai Pancasila .

Permendagri 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan yang bertujuan untuk menentukan perkembangan desa dan kelurahan dalam kurun waktu dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember, tahun tersebut. Penilaian Perkembangan Desa dan Kelurahan adalah penilaian tingkat penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang didasarkan pada instrumen evaluasi perkembangan Desa dan kelurahan yang mengukur dan status perkembangan kemajuan desa.  (DOWNLOAD DISINI Permendagri 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan)

0 comments:

Post a Comment

Copyright © 2014 al segapuldes All Right Reserved