Skip to main content

Permendagri 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan

Latar Belakang

Pertimbangan penetapan Permendagri 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah:


  1. bahwa guna mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan, pembangunan, dan pelatihan kemasyarakatan di daerah, diperlukan kode dan data wilayah administrasi provinsi, kabupaten / kota, kecamatan dan kelurahan dan desa di seluruh Indonesia;
  2. Bahwa dengan adanya penataan daerah perlu dilakukan pemutakhiran terhadap kode dan data wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, sudah tidak sesuai dengan peraturan perkembangan, undangan sehingga perlu diganti;
  4. Bahwa dengan adanya penataan daerah perlu dilakukan pemutakhiran terhadap kode dan data wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang;

Dasar Hukum

Peraturan-undangan penetapan Permendagri 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475;
    1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
    4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694), yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dana Desa Bersumber Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717), yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);


    UNDUH DIBAWAH INI

    LAMPIRAN

    Comments

    Popular posts from this blog

    Sejarah Singkat Ketemengungan Seguna Desa Sei Mawang Kec. Mukok

    Seguna berdiri sejak tahun 1927 di bawah pimpinan Kebayan Awal.  Pada tahun 1939 Kebayan Awal digantikan oleh Kebayan Dipak untuk memimpin Kampung Seguna.  Pada masa pimpinan Kebayan Dipak, dari Seguna pindah ke Mukok pada tahun 1943 dan tahun 1947 dari Mukok pindah, terpencar di tiga lokasi yaitu Dojok, Tokang dan Engkiteh.  Dojok dipimpin oleh Kebayan Dipak, Tokang dipimpin oleh Kebayan Tangol dan Engkiteh dipimpin oleh Kebayan Kalai Tahun 1949 terjadi pergantian pimpinan di Dojok dari kebayan Dipak diganti oleh Kebayan Tidja.   Dari tiga Kebayan yaitu Kebayan Dojok, Kebayan Tokang dan Kebayan Engkiteh mengangkat Dipakai menjadi Temenggung wilayah Seguna. Tahun 1952 Kebayan Tidja bersama beberapa keluarga pindah dari Dojok ke Badong.    Dan Kebayan Tidja memimpin Dojok dan Badong.   Pada tahun 1957 jabatannya, Kebayan menjadi Kepala Kampung, maka Ketemenggung perubahan Seguna meliputi Kampung Badong, Kampung Tokang dan Kampung Engkiteh.   Ma...

    SEJARAH SINGKAT DESA BALAI INGIN

    Asal mula terbentunya Desa Balai Ingin pada Tahun 1976 yang pada saat itu terdiri dari Enam kepala Kampung, di mana masing-masing kampung dikepalai oleh satu kepala kampung yang terdiri dari : Kampung Balai Ingin Hilir dikepalai oleh Bapak JAFRI, Kampung Balai Ingin Hulu di Kepalai oleh Bapak SUKRAN, Kampung Pagar Silok Dikepalai oleh Bapak MUSTAR, dan Kampung Entacak dikepalai oleh Bapak SELEMAN, Kampung Sembawang Peragong dikepalai oleh Bapak ALIM, Kampung Ambong Kersik dikepalai oleh Bapak PANGEH Pada Tahun 1985 terjadi perubahan status Kampung Menjadi Desa dan pada Tahun 1987 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 353 tentang Penghapusan, Penggabungan dan Pembentukan Desa. Maka pada tahun terjadi pengelompokan kembali desa.  Desa Balai Ingin salah Satu Desa yang jauh dari kecamatan ( ± 42 Km ), mayoritas penduduk Desa Balai Ingin adalah suku Dayak, Melayu. dan mayoritas Beragama Kristen, Katolik, Islam.   Dari Keenam kepala kampung ...

    Cara Input Profil Desa Online pada website prodeskel

    Langkah-langkah mengisi potensi desa secara online 1. menghubungkan dengan internet/ menggunakan modem 2. Buka alamat situs http://prodeskel.binapemdes.kemendagri.go.id/ 3. Setelah alamat situs tersebut muncul, klik Masuk/Login 4. Isikan kode registrasi dengan kode desa, dan kode sandi dengan kata sandi yang telah diberikan 5. Klik pada Potensi, Entri Data 6. Setelah menu-menu muncul, klik pada menu yang akan diisi, misalnya menu 'batas wilayah' 7. Isi dengan data yang Anda punya 8. Klik simpan 9. Silakan lanjutkan sesuai data yang Anda punya 10. Untuk melihat hasilnya, klik Laporan Terkini 11. Selesai Untuk lebih jelasnya anda dapat melihat video dibawah ini