Berapa jumlah panitia pilkades tingkat desa - al segapuldes
Tuesday, 5 November 2019

Berapa jumlah panitia pilkades tingkat desa


Dalam permendagri no. 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa pada ayat 7 pasal 1 disebutkan bahwa “ Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa

Lalu pada pasal 7 huruf b berbunyi “ pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh badan permusyawaratan desa ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan”


Pasal 8   dalam permendagri no. 112/2014 yang berbunyi “ P embentukan panitia pemilihan kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui camat”

peranyaanya adalah  Berapa jumlah panitia pilkades tingkat desa di kab. Sanggau?
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2015 tentang pemerintahan desa . P ada pasal 43 disebutkan bahwa :
(1)        Pembentukan Panitia Pemilihan tingkat desa terdiri atas unsur perangkat Desa, unsur masyarakat dengan jumlah anggota paling banyak 5 (lima) orang dengan keterwakilan gender dengan komposisi sebagai berikut :
a.    ketua merangkap anggota;
b.    sekretaris merangkap anggota;
merangkap anggota;     c.
bendahara merangkap anggota; dan    d.
anggota        (2)
Pembentukan panitia pemilihan tingkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b ditetapkan dengan keputusan BPD      (3)

Keputusan BPD

0 comments:

Post a Comment

Copyright © 2014 al segapuldes All Right Reserved