Berapa jumlah panitia pilkades tingkat desa - al segapuldes
Tuesday 5 November 2019

Berapa jumlah panitia pilkades tingkat desa


Dalam permendagri no. 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa pada ayat 7 pasal 1 disebutkan bahwa “Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa

Lalu pada pasal 7 huruf b berbunyi “pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh badan permusyawaratan desa ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan”


Pasal 8  dalam permendagri no. 112/2014 berbunyi “Pembentukan panitia pemilihan kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui camat”

peranyaanya adalah Berapa jumlah panitia pilkades tingkat desa di kab. Sanggau?
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2015 tentang pemerintahan desa. Pada pasal 43 disebutkan bahwa :
(1)        Pembentukan Panitia Pemilihan tingkat desa terdiri atas unsur perangkat Desa, unsur masyarakat dengan jumlah anggota paling banyak 5 (lima) orang dengan keterwakilan gender dengan komposisi sebagai berikut :
a.    ketua merangkap anggota;
b.    sekretaris merangkap anggota;
c.     bendahara merangkap anggota; dan
d.    anggota.
(2)        Pembentukan panitia pemilihan tingkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b ditetapkan dengan keputusan BPD.
(3)      Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada bupati melalui camat.

Selengkapnya dapat dilihat dan diunduh di tautan di  Perda Kab. Sanggau Nomor4 Tahun 2015 tentang pemerintahan desa

0 comments:

Post a Comment

Copyright © 2014 al segapuldes All Right Reserved