Berapa jumlah panitia pilkades tingkat desa
Dalam
permendagri no. 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa pada ayat 7 pasal 1
disebutkan bahwa “Panitia pemilihan Kepala
Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia
yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa”
Lalu pada pasal 7 huruf b berbunyi “pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh badan
permusyawaratan desa ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah
pemberitahuan akhir masa jabatan”
Pasal
8 dalam permendagri no. 112/2014
berbunyi “Pembentukan panitia pemilihan kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
disampaikan
secara tertulis oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui camat”
peranyaanya adalah Berapa jumlah panitia pilkades tingkat desa di kab. Sanggau?
Dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2015 tentang pemerintahan desa. Pada pasal 43 disebutkan
bahwa :
(1)
Pembentukan Panitia Pemilihan tingkat desa
terdiri atas unsur perangkat Desa, unsur masyarakat dengan jumlah anggota
paling banyak 5 (lima) orang dengan keterwakilan gender dengan komposisi
sebagai berikut :
a.
ketua merangkap anggota;
b.
sekretaris merangkap anggota;
c.
bendahara merangkap anggota; dan
d.
anggota.
(2)
Pembentukan
panitia pemilihan tingkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b ditetapkan
dengan keputusan BPD.
(3) Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada bupati melalui camat.
Selengkapnya dapat dilihat dan diunduh di
tautan di Perda Kab. Sanggau Nomor4 Tahun 2015 tentang pemerintahan desa
0 comments:
Post a Comment