Berapa jumlah panitia pilkades tingkat desa
Dalam
permendagri no. 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa pada ayat 7 pasal 1 disebutkan bahwa “ Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa ”
Lalu pada pasal 7 huruf b berbunyi “ pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh badan permusyawaratan desa ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan”
Pasal 8 dalam permendagri no. 112/2014
yang berbunyi “ P embentukan panitia pemilihan kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui camat”
peranyaanya adalah Berapa jumlah panitia pilkades tingkat desa di kab. Sanggau?
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2015 tentang pemerintahan desa . P ada pasal 43 disebutkan bahwa :
(1)
Pembentukan Panitia Pemilihan tingkat desa terdiri atas unsur perangkat Desa, unsur masyarakat dengan jumlah anggota paling banyak 5 (lima) orang dengan keterwakilan gender dengan komposisi sebagai berikut :
a.
ketua merangkap anggota;
b.
sekretaris merangkap anggota;
merangkap anggota;
c.
bendahara merangkap anggota; dan
d.
anggota
(2)
Pembentukan panitia pemilihan tingkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b ditetapkan dengan keputusan BPD (3)

0 comments:
Post a Comment