Skip to main content

Ingin Mekarkan Desa ??? ini aturannya

Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa dijamin dan disetujui oleh Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo pada tanggal 3 Januari 2017 dan diundangkan pada tanggal 23 Januari 2017 dan diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 nomor 155. Permendagri 1/2017 tentang Penataan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Penataan Desa.

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Penataan Desa.
  2. Penataan Desa dalam Permendagri 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa memiliki tujuan. Penataan Desa oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertujuan:
  3. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
  4. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;

mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; d.meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan

Permendagri 1/2017 tentang Penataan Desa adalah peraturan yang unik karena tidak mengedepankan Masyarakat Desa dalam bermusyawarah. Kemungkinan yang perlu ditambahkan adalah bagaimana masyarakat dan Desa dapat menentukan dirinya sendiri untuk dapat menjadi lebih baik. Terlebih dahulu pengaruhnya pada pembentukan dan pembentukan Desa Adat, Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa ini akan mempengaruhi pengakuan dan hak asal usul desa yang dihormati dan menjadi roh Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Jadi semangat dan pola pikir Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa sangat bertolak belakang dengan semangat UU Desa itu sendiri. Meski begitu Permendagri 1/2017 ini sudah disetujui. Mari kita lihat perkembangannya, apakah justru akan memperbaiki keadaan. Semoga saja, karena memang memerlukan administrasi dan kode untuk memudahkan pendataan.

Permendagri 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa memiliki keberadaan pokok dan penting. Desa-desa akan terdata dan terdaftar secara resmi dari Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Pusat. Saat ini diperlukan karena diperlukannya kecepatan respon yang baik ketika dalam keadaan kurang baik maupun respon untuk verifikasi aliran dana desa dan dana lainnya dari Pemerintah di atas Pemerintahan Desa.


Permendagri 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa Ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155. Agar setiap orang mengetahuinya.


Permendagri 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa Ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155. Agar setiap orang mengetahuinya.




Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Singkat Ketemengungan Seguna Desa Sei Mawang Kec. Mukok

Seguna berdiri sejak tahun 1927 di bawah pimpinan Kebayan Awal.  Pada tahun 1939 Kebayan Awal digantikan oleh Kebayan Dipak untuk memimpin Kampung Seguna.  Pada masa pimpinan Kebayan Dipak, dari Seguna pindah ke Mukok pada tahun 1943 dan tahun 1947 dari Mukok pindah, terpencar di tiga lokasi yaitu Dojok, Tokang dan Engkiteh.  Dojok dipimpin oleh Kebayan Dipak, Tokang dipimpin oleh Kebayan Tangol dan Engkiteh dipimpin oleh Kebayan Kalai. Tahun 1949 terjadi pergantian pimpinan di Dojok dari kebayan Dipak diganti oleh Kebayan Tidja.   Dari tiga Kebayan yaitu Kebayan Dojok, Kebayan Tokang dan Kebayan Engkiteh mengangkat Dipakai menjadi Temenggung wilayah Seguna. Tahun 1952 Kebayan Tidja bersama beberapa keluarga pindah dari Dojok ke Badong.    Dan Kebayan Tidja memimpin Dojok dan Badong.   Pada tahun 1957 jabatannya, Kebayan menjadi Kepala Kampung, maka Ketemenggung perubahan Seguna meliputi Kampung Badong, Kampung Tokang dan Kampung Engkiteh.   Ma...

SEJARAH SINGKAT DESA BALAI INGIN

Asal mula terbentunya Desa Balai Ingin pada Tahun 1976 yang pada saat itu terdiri dari Enam kepala Kampung, di mana masing-masing kampung dikepalai oleh satu kepala kampung yang terdiri dari : Kampung Balai Ingin Hilir dikepalai oleh Bapak JAFRI, Kampung Balai Ingin Hulu di Kepalai oleh Bapak SUKRAN, Kampung Pagar Silok Dikepalai oleh Bapak MUSTAR, dan Kampung Entacak dikepalai oleh Bapak SELEMAN, Kampung Sembawang Peragong dikepalai oleh Bapak ALIM, Kampung Ambong Kersik dikepalai oleh Bapak PANGEH Pada Tahun 1985 terjadi perubahan status Kampung Menjadi Desa dan pada Tahun 1987 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 353 tentang Penghapusan, Penggabungan dan Pembentukan Desa. Maka pada tahun terjadi pengelompokan kembali desa.  Desa Balai Ingin salah Satu Desa yang jauh dari kecamatan ( ± 42 Km ), mayoritas penduduk Desa Balai Ingin adalah suku Dayak, Melayu. dan mayoritas Beragama Kristen, Katolik, Islam.   Dari Keenam kepala kampung ...

Cara Input Profil Desa Online pada website prodeskel

Langkah-langkah mengisi potensi desa secara online 1. menghubungkan dengan internet/ menggunakan modem 2. Buka alamat situs http://prodeskel.binapemdes.kemendagri.go.id/ 3. Setelah alamat situs tersebut muncul, klik Masuk/Login 4. Isikan kode registrasi dengan kode desa, dan kode sandi dengan kata sandi yang telah diberikan 5. Klik pada Potensi, Entri Data 6. Setelah menu-menu muncul, klik pada menu yang akan diisi, misalnya menu 'batas wilayah' 7. Isi dengan data yang Anda punya 8. Klik simpan 9. Silakan lanjutkan sesuai data yang Anda punya 10. Untuk melihat hasilnya, klik Laporan Terkini 11. Selesai Untuk lebih jelasnya anda dapat melihat video dibawah ini