Ingin Mekarkan Desa ??? ini aturannya - al segapuldes
Tuesday 24 November 2020

Ingin Mekarkan Desa ??? ini aturannya

Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa ditandatangani dan disahkan oleh Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo pada 3 Januari 2017 dan diundangkan pada tanggal 23 Januari 2017 dan diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 nomor 155. Permendagri 1/2017 tentang Penataan Desa mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.

Permendagri Nomor 1 tahun 2017 adalah aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 28 dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penataan Desa.

Penataan Desa dalam Permendagri 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa memiliki tujuan. Penataan Desa oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertujuan:

  1. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
  2. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
  3. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; d.meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan
  4. meningkatkan daya saing Desa.

Permendagri 1/2017 tentang Penataan Desa adalah Peraturan yang unik karena tidak mengedepankan Masyarakat Desa dalam bermusyawarah. Kemungkinan yang perlu ditambahkan adalah bagaimana masyarakat dan Desa dapat menentukan dirinya sendiri untuk dapat menjadi lebih baik. Terlebih pengaruhnya pada penetapan dan pembentukan Desa Adat, Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa ini akan mempengaruhi rekognisi dan hak asal usul desa yang dihormati dan menjadi roh Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Jadi semangat dan pola pikir Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa sangat bertolak belakang dengan semangat UU Desa itu sendiri. Meski begitu Permendagri 1/2017 ini sudah disahkan. Mari kita lihat perkembangannya, apakah justru akan memperbaiki keadaan. Semoga saja, karena memang membutuhkan administratif dan kode untuk memudahkan pendataan.

Permendagri 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa memiliki keberadaan pokok dan penting. Desa-desa akan terdata dan terdaftar secara resmi dari Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Pusat. Saat ini diperlukan karena diperlukannya kecepatan respon baik ketika dalam keadaan kurang baik maupun respon untuk verifikasi aliran dana desa dan dana lainnya dari Pemerintah di atas Pemerintahan Desa.

Permendagri 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155. Agar setiap orang mengetahuinya.


Permendagri 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa


LAMPIRAN





0 comments:

Post a Comment

Copyright © 2014 al segapuldes All Right Reserved