Translate

Thursday, 8 May 2025

thumbnail

Masa Jabatan BPD Sesuai UU no. 3 tahun 2024

 


UU No. 3 Tahun 2024 adalah perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2024. Perubahan signifikan dalam undang-undang ini, khususnya terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mencakup perpanjangan masa jabatan anggota BPD menjadi 8 tahun, dari sebelumnya 6 tahun, serta penguatan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Berikut poin-poin penting UU No. 3 Tahun 2024 terkait BPD:
  • Masa Jabatan BPD:Anggota BPD kini menjabat selama 8 (delapan) tahun dalam satu periode.
  • Perpanjangan Jabatan:Perpanjangan ini berlaku bagi BPD yang sedang menjabat pada saat UU ini disahkan (25 April 2024).
  • Penguatan Pengawasan:BPD berwenang penuh memonitor, menyalakan kinerja Kepala Desa, dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat.
  • Kemandirian:UU menyatakan BPD bukan bawahan Kepala Desa, melainkan lembaga mitra yang sejajar dalam pemerintahan desa.
  • Aspirasi & Musyawarah:BPD tetap memegang fungsi utama menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menyelenggarakan musyawarah desa.
Ringkasan Perubahan Utama (UU 3/2024):
Komponen          UU No. 6 Tahun 2014UU No. 3 Tahun 2024
Masa Jabatan BPD6 Tahun8 Tahun
Jumlah PeriodeMaks. 3 PeriodeMak. 2 Periode (Berturut-turut/tidak)
Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat stabilitas pemerintahan desa dan efektivitas kinerja pengawasan BPD.
Tags : ,

Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments