Skip to main content

Penjejakan Awal Pengusulan MHA Seguna Kec. Mukok Sanggau

Proses pengusulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) merupakan langkah krusial dalam melindungi hak ulayat, tradisi, dan penghormatan komunitas lokal atas wilayahnya. Bagi masyarakat Seguna di Kecamatan Mukok, inisiatif yang digerakkan oleh Antonius Mulyadi ini menjadi titik awal perjuangan untuk mendapatkan keadilan atas wilayah dan tradisi mereka. 


penjejakan awal fondasi menjadi hukum dan sosial agar usulan tersebut memiliki dasar yang kuat saat disampaikan kepada pemerintah daerah.
Eksistensi Masyarakat Hukum Adat (MHA) bukan sekedar tentang warisan masa lalu, melainkan tentang kepastian hukum atas tanah, hutan, dan identitas budaya di masa depan. Di Kecamatan Mukok, masyarakat Seguna memiliki sejarah panjang yang perlu didokumentasikan secara sistematis sebagai syarat utama pengakuan suatu negara.

Masyarakat Seguna di Kecamatan Mukok kini tengah memasuki fase krusial dalam sejarah mereka: penjejakan awal untuk pengusulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Upaya ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah misi untuk memastikan bahwa identitas, tanah, dan hukum adat diakui secara resmi oleh negara.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut SATU NAMA Yogyakarta, AMAN Sanggau, Institut Dayakologi, Aktivis Lokal Dayakologi, Kepala Desa Sungai Mawang dan perangkat, persiapan perangkat desa Seguna Kecamatan Mukok, Tokoh masyarakat dari Tokang Desa Tri Mulya, Bali dan Engkiteh Desa Sungai Mawang. Kegiatan dilaksanakan pada hari Sabtu 9 Mei 2026 di kantor desa persiapan Seguna.
​"Kegiatan penjejakan awal Masyarakat Hukum Adat (MHA) Seguna ini bukan merupakan agenda yang berdiri sendiri. Ini adalah langkah konkret dan tindak lanjut nyata dari hasil pertemuan yang telah kita laksanakan sebelumnya. Kami ingin memastikan bahwa apa yang telah disepakati sebelumnya mulai dipetakan secara teknis di lapangan," ujar Antonius Mulyadi.

bahwa agenda yang saat ini berjalan merupakan tahap penjajakan awal dari Yayasan SATUNAMA Yogyakarta. Mengingat adanya penyesuaian jadwal dan pendanaan internal, tahap ini menjadi sangat penting bagi kami dalam menentukan prioritas pendampingan komunitas ke depan.

Terima kasih banyak atas dukungan dan dukungan luar biasa dari Pemerintah Desa Sungai Mawang dan Desa Persiapan Seguna . Apresiasi setinggi-tingginya juga kami sampaikan kepada pihak Ketemenggungan Seguna . Semoga niat baik ini dilancarkan sesuai harapan kita bersama.



Comments

Popular posts from this blog

Sejarah Singkat Ketemengungan Seguna Desa Sei Mawang Kec. Mukok

Seguna berdiri sejak tahun 1927 di bawah pimpinan Kebayan Awal.  Pada tahun 1939 Kebayan Awal digantikan oleh Kebayan Dipak untuk memimpin Kampung Seguna.  Pada masa pimpinan Kebayan Dipak, dari Seguna pindah ke Mukok pada tahun 1943 dan tahun 1947 dari Mukok pindah, terpencar di tiga lokasi yaitu Dojok, Tokang dan Engkiteh.  Dojok dipimpin oleh Kebayan Dipak, Tokang dipimpin oleh Kebayan Tangol dan Engkiteh dipimpin oleh Kebayan Kalai Tahun 1949 terjadi pergantian pimpinan di Dojok dari kebayan Dipak diganti oleh Kebayan Tidja.   Dari tiga Kebayan yaitu Kebayan Dojok, Kebayan Tokang dan Kebayan Engkiteh mengangkat Dipakai menjadi Temenggung wilayah Seguna. Tahun 1952 Kebayan Tidja bersama beberapa keluarga pindah dari Dojok ke Badong.    Dan Kebayan Tidja memimpin Dojok dan Badong.   Pada tahun 1957 jabatannya, Kebayan menjadi Kepala Kampung, maka Ketemenggung perubahan Seguna meliputi Kampung Badong, Kampung Tokang dan Kampung Engkiteh.   Ma...

SEJARAH SINGKAT DESA BALAI INGIN

Asal mula terbentunya Desa Balai Ingin pada Tahun 1976 yang pada saat itu terdiri dari Enam kepala Kampung, di mana masing-masing kampung dikepalai oleh satu kepala kampung yang terdiri dari : Kampung Balai Ingin Hilir dikepalai oleh Bapak JAFRI, Kampung Balai Ingin Hulu di Kepalai oleh Bapak SUKRAN, Kampung Pagar Silok Dikepalai oleh Bapak MUSTAR, dan Kampung Entacak dikepalai oleh Bapak SELEMAN, Kampung Sembawang Peragong dikepalai oleh Bapak ALIM, Kampung Ambong Kersik dikepalai oleh Bapak PANGEH Pada Tahun 1985 terjadi perubahan status Kampung Menjadi Desa dan pada Tahun 1987 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 353 tentang Penghapusan, Penggabungan dan Pembentukan Desa. Maka pada tahun terjadi pengelompokan kembali desa.  Desa Balai Ingin salah Satu Desa yang jauh dari kecamatan ( ± 42 Km ), mayoritas penduduk Desa Balai Ingin adalah suku Dayak, Melayu. dan mayoritas Beragama Kristen, Katolik, Islam.   Dari Keenam kepala kampung ...

Cara Input Profil Desa Online pada website prodeskel

Langkah-langkah mengisi potensi desa secara online 1. menghubungkan dengan internet/ menggunakan modem 2. Buka alamat situs http://prodeskel.binapemdes.kemendagri.go.id/ 3. Setelah alamat situs tersebut muncul, klik Masuk/Login 4. Isikan kode registrasi dengan kode desa, dan kode sandi dengan kata sandi yang telah diberikan 5. Klik pada Potensi, Entri Data 6. Setelah menu-menu muncul, klik pada menu yang akan diisi, misalnya menu 'batas wilayah' 7. Isi dengan data yang Anda punya 8. Klik simpan 9. Silakan lanjutkan sesuai data yang Anda punya 10. Untuk melihat hasilnya, klik Laporan Terkini 11. Selesai Untuk lebih jelasnya anda dapat melihat video dibawah ini