Apa saja yang termasuk aset desa
Apa saja yang termasuk aset desa sebagaimana ditetapkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)?
Aset desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Selain UU Desa , aset desa secara rinci diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Permendagri 1/2016) . Lalu apa saja yang termasuk dalam aset desa?
Yang termasuk dalam aset desa meliputi berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, peletangan ikan, peletangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa. Bagaimana dengan pasar desa? Ya, pasar desa adalah salah satu aset desa. Juga termasuk tambatan perahu, bangunan desa, peletangan ikan, peletangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.
Aset lainnya milik desa adalah:
1. kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (“ APBDesa ”) ;
2.
kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau sejenisnya;
3.
kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan;
4
hasil kerja sama desa; dan
5.
kekayaan desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Lalu apa saja jenis Aset Desa
1.
Kekayaan asli desa; Kekayaan asli desa adalah tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu dan bangunan desa, peletangan ikan yang dikelola oleh desa, peletangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum dan lain-lain kekayaan asli desa
2.
Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
3.
Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau sejenisnya;
4
Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5.
Hasil kerja sama desa; dan
6.
Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Dengan berbagai aset yang dimiliki desa, lalu apa yang dibiayai dengan pengelolaan aset desa? Pengelolaan aset desa adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, peghapusan, pemindah-tanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset desa.
Untuk bisa dikelola sebagai aset desa, ada beberapa ketentuan yang harus ada dalam aset itu, antara lain:
1. Aset desa yang berupa tanah yang disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
2. Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
3. Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan-undangan.
4. Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa.
5. Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
Siapa warga desa yang mempunyai kewenangan melakukan pengelolaan aset desa? Kepala desa adalah orang yang berwenang sekaligus cakap memegang kekua saan pengelolaan keuangan dan aset desa.


TRIms infonya.... Ini sangat membantu kami...
ReplyDeleteBagaimana dengan bangunan yang secara administrasi berada di Desa A tapi bangunannya ada di Desa B
ReplyDeleteBagaimana jika ada bangunan yg secara adm berada desa kita namun bangunannya dipindah ke desa lain? Apakah tetap dicatat aset desa kita.
ReplyDelete