Apa saja yang termasuk aset desa
Apa saja yang termasuk asset desa
sebagaimana yang ditetapkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)?
Aset desa adalah barang milik Desa yang
berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Selain UU Desa,
asset desa secara terperinci diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Permendagri 1/2016). Lalu apa
saja yang termasuk dalam asset desa?
Yang termasuk dalam asset desa meliputi
berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu,
bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa,
mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa. Bagaimana
dengan pasar desa? Ya, pasar desa adalah salah satu aset desa. Juga termasuk
tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian,
hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik
desa.
Aset
lainnya milik desa adalah:
1. kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh
atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (“APBDesa”);
2.
kekayaan desa yang diperoleh dari hibah
dan sumbangan atau yang sejenis;
3.
kekayaan desa yang diperoleh sebagai
pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
4.
hasil kerja sama desa; dan
5.
kekayaan desa yang berasal dari
perolehan lainnya yang sah.
Lalu
apa saja jenis Aset Desa
1.
Kekayaan asli desa; Kekayaan asli desa
adalah tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu dan bangunan
desa, pelelangan ikan yang dikelola oleh desa, pelelangan hasil pertanian,
hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum dan lain-lain kekayaan
asli desa
2.
Kekayaan milik desa yang dibeli atau
diperoleh atas beban APBDesa;
3.
Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah
dan sumbangan atau yang sejenis;
4.
Kekayaan desa yang diperoleh sebagai
pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan
peraturan undang-undang;
5.
Hasil kerja sama desa; dan
6.
Kekayaan desa yang berasal dari
perolehan lain yang sah.
Dengan berbagai asset yang dimiliki
desa, lalu apa yang dimaksud dengan pengelolaan asset desa? Pengelolaan asset
desa adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan,
pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, peghapusan, pemindah-tanganan,
penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian
aset desa.
Untuk bisa dikelola sebagai aset desa,
ada beberapa ketentuan yang harus ada dalam asset itu, antara lain:
1. Aset desa yang berupa tanah
disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
2. Aset desa berupa bangunan harus
dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
3. Aset desa dapat diasuransikan sesuai
kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4. Aset desa dilarang untuk diserahkan
kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa.
5. Aset desa dilarang digadaikan atau
dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
Siapa warga desa yang memiliki
kewenangan melakukan pengelolaan aset desa? Kepala desa adalah orang yang berwenang sekaligus
bertanggungjawab memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa.
TRIms infonya.... Ini sangat membantu kami...
ReplyDeleteBagaimana dengan bangunan yang secara administrasi berada di Desa A tapi bangunannya ada di Desa B
ReplyDeleteBagaimana jika ada bangunan yg secara adm berada desa kita namun bangunannya dipindah ke desa lain? Apakah tetap dicatat aset desa kita.
ReplyDelete