Bolehkah kepala desa yang baru terpilih mengganti perangkat desa yang lama dengan yang baru
Dasar hukum yang menjadi pedoman pengangkatan perangkat desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ("UU Desa"), Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ("PP Desa") sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ("Permendagri 83/2015").
1. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala
Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi
yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur
pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan
kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis
dan unsur kewilayahan.
2. Perangkat desa terdiri dari:
1) sekretariat desa,
2) pelaksana kewilayahan, dan
3) pelaksana teknis yang berkedudukan sebagai unsur
pembantu kepala desa.
3. Wewenang Kepala Desa dan Tugas Perangkat Desa
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
4. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang:
1) memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2) mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
3) memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
4) menetapkan Peraturan Desa;
5) menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
6) membina kehidupan masyarakat Desa;
7) membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
8) membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa
9) mengembangkan sumber pendapatan Desa
10) mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara
guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
11) mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
12) memanfaatkan teknologi tepat guna;
13) mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
14) mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
15) melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya.
6. Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, perangkat Desa bertanggung
jawab kepada
Kepala Desa.
7. Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa
Perangkat Desa diangkat dari warga Desa
yang memenuhi persyaratan:
1) berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
2) berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun;
3) terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun
sebelum pendaftaran; dan
4) syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.
8. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama
Bupati/Walikota. Bagaimana mekanismenya?
9. PP Desa mengatur pengangkatan perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat Desa;
b. kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai pengangkatan
perangkat Desa;
c. camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon
perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa; dan
d. rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam
pengangkatan perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.
10. Permendagri 83/2015 juga mengatur mengenai mekanisme pengangkatan perangkat desa
sebagai berikut yang pada dasarnya sama dengan yang diatur dalam PP Desa:
1) Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan
minimal seorang anggota;
2) Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan
oleh Tim;
3) Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling
lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
4) Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua)
orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
5) Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari kerja;
6) Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan
persyaratan yang ditentukan;
7) Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa
tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
8) Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan
penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
Sepanjangan penelusuran kami dalam beberapa aturan di atas, tidak ada aturan tentang pengangkatan perangkat desa yang secara ekspilisit mengatur apakah pemberhentian atau pengangkatan tersebut dapat dilakukan terhadap seluruh perangkat desa atau tidak. Pada intinya, sepanjang kepala desa yang baru ingin mengangkat perangkat desa yang baru, maka ia harus melalui mekanisme yang telah diatur sebagaimana yang telah dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan di atas.
11. Meski demikian, menurut hemat kami, jika perangkat desa yang lama memang harus
diberhentikan (untuk kemudian diganti dan diangkat perangkat desa yang baru), tentu harus ada
alasannya. Alasan pemberhentian Perangkat Desa adalah:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
c. berhalangan tetap;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa; dan
e. melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
12. Pemberhentian Perangkat Desa inipun wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat.
Oleh karena itu, kepala desa selaku pihak yang berwenang untuk mengangkat dan
harus bertindak sesuai dengan mekanisme
yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
Demikian paparan dari kami, semoga bermanfaat dan mohon maaf jika terdapat kekeliruan.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015.
Lihat pasal-pasal ini ya kawan....
[1] Pasal 1 angka 5 Permendagri 83/2015
[2] Pasal 48 UU Desa jo. Pasal 61 PP Desa
[3] Pasal 26 ayat (1) UU Desa
[4] Pasal 26 ayat (2) UU Desa
[5] Pasal 49 ayat (1) UU Desa
[6] Pasal 49 ayat (3) UU Desa
[7] Pasal 65 ayat (1) PP Desa
[8] Pasal 49 ayat (2) UU Desa
[9] Pasal 66 PP Desa
[10] Pasal 4 ayat (1) Permendagri 83/2015
[11] Pasal 5 ayat (3) Permendagri 83/2015
Bagaimana jika perangkat desanya sudah berusia 42 tahun
ReplyDeleteUntuk mekanisme pengangkatan batasan usia 20 sampai dengan 42 th
ReplyDeleteAkan tetapi batas usia bagi perangat desa yg masih aktif yaitu 60 th berdasrkan uu no 6 th 2014 ttg desa. Tks