Bolehkah kepala desa yang baru terpilih mengganti perangkat desa yang lama dengan yang baru - al segapuldes
Tuesday 19 March 2019

Bolehkah kepala desa yang baru terpilih mengganti perangkat desa yang lama dengan yang baru


Dasar hukum yang menjadi pedoman pengangkatan perangkat desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ("UU Desa"), Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ("PP Desa") sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ("Permendagri 83/2015").


1. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala  
    Desa dalam penyusunan kebijakan dan        koordinasi  
    yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur 
    pendukung tugas Kepala Desa dalam      pelaksanaan 
    kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis 
    dan unsur kewilayahan.

2. Perangkat desa terdiri dari:
    1) sekretariat desa,
    2) pelaksana kewilayahan, dan
    3) pelaksana teknis yang berkedudukan sebagai unsur     
        pembantu kepala desa.

3. Wewenang Kepala Desa dan Tugas Perangkat Desa
    Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa,      pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

4. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang:
    1) memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    2) mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
    3)  memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
    4)  menetapkan Peraturan Desa;
    5)  menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
    6)  membina kehidupan masyarakat Desa;
    7) membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    8) membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai                perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa
    9) mengembangkan sumber pendapatan Desa
   10) mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara  
         guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
   11) mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
   12) memanfaatkan teknologi tepat guna;
   13) mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
   14) mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk                               mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
   15) melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Perangkat Desa bertugas membantu Kepala          Desa dalam melaksanakan tugas dan  
    wewenangnya.

6. Dalam melaksanakan tugas dan 
    wewenangnya, perangkat Desa bertanggung 
    jawab kepada       
    Kepala  Desa.

7. Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa
    Perangkat Desa diangkat dari warga Desa 
    yang memenuhi persyaratan:
    1) berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
    2) berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun;
    3) terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun  
        sebelum pendaftaran; dan
    4) syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.

8. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama  
    Bupati/Walikota. Bagaimana mekanismenya?

9. PP Desa mengatur pengangkatan perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
    a. kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat Desa;
    b. kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai pengangkatan  
        perangkat Desa;
    c. camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon 
        perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa; dan
    d. rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam 
        pengangkatan perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.

10. Permendagri 83/2015 juga mengatur mengenai mekanisme pengangkatan  perangkat desa 
      sebagai   berikut yang pada dasarnya sama dengan yang diatur dalam PP Desa:

      1) Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan  
          minimal seorang anggota;
      2) Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan 
          oleh Tim;
      3) Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling 
          lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
      4) Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua)  
          orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
      5) Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 
          (tujuh) hari kerja;
      6) Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan 
          persyaratan yang ditentukan;
      7) Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa 
          tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
      8) Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan 
          penyaringan kembali calon Perangkat Desa.

Sepanjangan penelusuran kami dalam beberapa aturan di atas, tidak ada aturan tentang pengangkatan perangkat desa yang secara ekspilisit mengatur apakah pemberhentian atau pengangkatan tersebut dapat dilakukan terhadap seluruh perangkat desa atau tidak. Pada intinya, sepanjang kepala desa yang baru ingin mengangkat perangkat desa yang baru, maka ia harus melalui mekanisme yang telah diatur sebagaimana yang telah dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan di atas.

11. Meski demikian, menurut hemat kami, jika perangkat desa yang lama memang harus      
      diberhentikan (untuk kemudian diganti dan diangkat perangkat desa yang baru), tentu harus ada 
      alasannya. Alasan pemberhentian Perangkat Desa adalah:
      a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
      b. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai 
          kekuatan hukum tetap;
      c. berhalangan tetap;
      d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa; dan
      e. melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

12. Pemberhentian Perangkat Desa inipun wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat.

       Oleh karena itu, kepala desa selaku pihak yang berwenang untuk mengangkat dan 
       memberhentikan perangkat Desa tentu      
       harus   bertindak sesuai dengan mekanisme 
       yang diatur dalam peraturan perundang-
       undangan.

    Demikian paparan dari kami, semoga bermanfaat dan mohon maaf  jika terdapat kekeliruan.



Dasar hukum:
1.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014  
        tentang Desa; 
2.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun  
        2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 
        Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan 
        Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 
        Tahun 2015.


Lihat pasal-pasal ini ya kawan....

[1] Pasal 1 angka  5 Permendagri 83/2015
[2] Pasal 48 UU Desa jo. Pasal 61 PP Desa
[3] Pasal 26 ayat (1) UU Desa
[4] Pasal 26 ayat (2) UU Desa
[5] Pasal 49 ayat (1) UU Desa
[6] Pasal 49 ayat (3) UU Desa
[7] Pasal 65 ayat (1) PP Desa
[8] Pasal 49 ayat (2) UU Desa
[9] Pasal 66 PP Desa
[10] Pasal 4 ayat (1) Permendagri 83/2015
[11] Pasal 5 ayat (3) Permendagri 83/2015

2 comments:

  1. Bagaimana jika perangkat desanya sudah berusia 42 tahun

    ReplyDelete
  2. Untuk mekanisme pengangkatan batasan usia 20 sampai dengan 42 th
    Akan tetapi batas usia bagi perangat desa yg masih aktif yaitu 60 th berdasrkan uu no 6 th 2014 ttg desa. Tks

    ReplyDelete

Copyright © 2014 al segapuldes All Right Reserved