Sejarah Desa Pisang Kec. Jangkang part 3 selesai
4. Kampung Entawak
Pada awalnya penduduk kampung entawak berasal dari kampung rosak namun karena pada saat itu banyak masyarakat yang berburu dan mencari ikan di tempat yang jauh, sehingga banyak dari para pemburu itu membuat pondok untuk mereka menginap dan berteduh di sekitar lokasi berburu. Karena lokasi tersebut masih banyak binatang buruan dan sungai-sungai masih banyak ikan maka banyak dari pembangunan masyarakat pondok-pondok dan di wilayah tersebut. Kondisi lokasi yang masih hutan dan banyak tumbuh pohon buah entawak dalam bahasa setempat. Karena kebiasaan masyarakat dalam saran kampung menggunakan nama sungai, kayu dan jenis buah-buahan hutan, maka diberi namalah kempung tersebut menjadi kampung entawak
5. Kampong teriang
Asal usul masyarakat kampung teriang adalah dari kampung engkolai, adapun penyebab masyarakat yang berada di kampung engkolai berpindah yaitu karena terjadinya kebakaran kampung karena mereka mencari lokasi baru untuk membangun perkampungan. Adapun lokasi bari tersebut berada dekat bukit teriang maka dari itu dibuatlah nama kampung tersebut menjadi kampung teriang.
Pada tahun 1987 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat nomor 353 tentang penyatuan desa dalam rangka pengaturan kembali desa di Kalimantan barat maka digabunglah beberapa kampung yaitu kampung Tumbuk, Rosak, Pisang, Entawak dan Kampung Teriang yang dipusatkan di kampung pisang berdasarkan beberapa pertimbangan sebagai berikut:
- Jarak dari kampung pisang menuju pusat kecamatan berjarak ± 11 km
- Luas desa pisang setelah dilakukan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa yang difasilitasi oleh DPM Pemdes Kab. Sanggau tahun 2015 adalah 28.949 Ha dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara Berbatasan dengan Desa Malenggang Kec. Sekayam
Sebelah Selatan Berbatasan dengan Desa Tanggung Kec. Jangkang
Sebelah Timur Berbatasan dengan Desa Ketori Kec. Jangkang
Sebelah Barat Berbatasan dengan Desa Semongan Kec. Noyan dan Desa Majel Kec. Bonti.
Selesai................
Sumber:
1. Buku Dokumen Berita acara Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pisang;
2. Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat nomor 353 tentang penyatuan desa dalam sistem pengaturan kembali desa di Kalimantan barat;
3. Kepala Desa Pisang Agustinus Murba.
0 comments:
Post a Comment