asal usul desa pisang kec. jangkang kab. sanggau part 3 selesai
4. Kampung Entawak
Pada awalnya penduduk kampong entawak berasal dari kampong rosak namun karena pada saat itu masyarakat banyak yang berburu dan mencari ikan ditempat yang jauh, sehingga banyak dari para pemburu itu membuat pondok untuk mereka menginap dan berteduh di sekitar lokasi berburu. Karena lokasi tersebut masih banyak binatang buruan dan sungai-sungai masih banyak ikan maka banyak dari masyarakat mendirikan pondok-pondok dan diwilayah tersebut. Kondisi lokasi yang masih hutan dan banyak tumbuh pohon buah entawak dalam bahasa setempat. Karena kebiasaan masyarakat dalam menamai kampong menggunakan nama sungai, kayu dan jenis buah-buahan hutan, maka diberi namalah kempung tersebut menjadi kampong entawak.
3. 5. Kampong teriang
Asal-usul masyarakat kampong teriang adalah dari kampong engkolai, adapun penyebab masyarakat yang berada di kampong engkolai berpindah yaitu karena terjadinya kebakaran kampong oleh sebab itu mereka mencari lokasi baru untuk mendirikan perkampungan. Adapun lokasi bari tersebut berada dekat bukit teriang maka dari itu dibuatlah nama kampong tersebut menjadi kampong teriang.
Pada tahun 1987 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat nomor 353 tentang penyatuan desa dalam rangka penataan kembali desa di Kalimantan barat maka digabunglah beberapa kampong yaitu kampong Tumbuk, Rosak, Pisang, Entawak dan Kampung Teriang yang dipusatkan di kampong pisang berdasarkan beberapa pertimbangan sebagai berikut:
1. Kampung pisang berdasarkan letak geografis berada di tengah-tengah kampong lainya.
- Jarak dari kampong pisang menuju pusat kecamatan berjarak ± 11 km
- Luas desa pisang setelah dilakukan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa yang difasilitasi oleh DPM Pemdes Kab. Sanggau tahun 2015 adalah 28.949 Ha dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara Berbatasan dengan Desa Malenggang Kec. Sekayam
Sebelah Selatan Berbatasan dengan Desa Tanggung Kec. Jangkang
Sebelah Timur Berbatasan dengan Desa Ketori Kec. Jangkang
Sebelah Barat Berbatasan dengan Desa Semongan Kec. Noyan dan Desa Majel Kec. Bonti.
Selesai................
Sumber :
1. Buku Dokumen Berita acara Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pisang;
2. Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat nomor 353 tentang penyatuan desa dalam rangka penataan kembali desa di Kalimantan barat;
3. Kepala Desa Pisang Agustinus Murba.
0 comments:
Post a Comment