Skip to main content

Posts

pengakuan dan perlindungan masyarakat adat

Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Indonesia berdasar pada Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, yang menghormati kesatuan adat beserta hak tradisionalnya selama masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat, dan prinsip NKRI. Perlindungan mencakup hak atas tanah ulayat, hutan adat, dan pengelolaan sumber daya alam, meskipun sering terkendala proses birokrasi yang rumit. Dasar Hukum Pengakuan dan Perlindungan: UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2) & 28I Ayat (3): Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya. Putusan MK No. 35/PUU-X/2012: Hutan adat bukan hutan negara, menegaskan pemisahan wilayah adat dari klaim negara.UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasca Putusan MK 35): Mengatur pengakuan hutan adat.UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengakui adanya Desa Adat. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021: Mengatur tata cara penetapan hak pengelolaan tanah ulayat. Bentuk Perlindungan: Tanah Ulayat/Adat: Pengakuan kepemilikan ...

Kelebihan dan Kekurangan Avenza Map (GPS Ponsel)

Avenza Map  adalah aplikasi Open Source yang tersedia di Playstore (Android) yang dapat diunduh & digunakan oleh siapa saja yang memiliki perangkat  Smartphone  Android. Bagi sebagian orang khususnya para tenaga lapangan yang banyak bergelut dengan GPS, masalah pengukuran, survei, serta pemetaan. Pasalnya,           Adapun kekurangan dari  Avenza Map  ini adalah :     Peta dasar (PDF) merupakan format raster sehingga pecah saat di zoom Maksimal input peta dasar adalah 3 (tiga) untuk versi gratisan Tidak tersedia basemap bawaan seperti gambar Citra Satelit Online, seperti pada CarryMap dan Locus Map Adapun fungsi/ kegunaan serta kelebihan dari Avenza Map ini dapat dibaca sebagai berikut :     Menginput peta dasar dengan format yang umum, yaitu PDF Membuat Titik/ Waypoint/ Marking Point Membuat Trayek (Jalur) Mengukur Jarak dan Luas Menghitung laju kecepatan Menghitung arah kompas Ringan untuk perangkat Androi...

Asal mula Desa Teraju Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau

Tepat tanggal 22 Juni 1966 kecamatan Toba diresmikan sebagai  kecamatan baru oleh gubenur Kalimantan barat YC Oevang Oeray di  Embuloh. Semula kekaisaran kecamatan Toba diusulkan dengan nama Embuloh, namun pada saat peresmian tiba, nama Embuloh diganti dengan nama Teraju  Nama Teraju sendiri diambil dari sebuah timbangan emas  (Tera) yang jatuh di sungai nek bengkong dan karena tidak bisa  ditemukan, akhirnya sungai tersebut diganti dengan nama Sungai  Teraju. Dengan terbentuknya Kampong Teraju menjadi desa dan sebagai ibu kota kecamatan toba, yang merupakan desa droping atau pengabungan desa dari beberapa kampung yang ada di Teraju yaitu Kampung Teraju Barat, Kampung Teraju Timur, Kampung Mangkup, Kampung Mungguk Pasir serta Kampung Nek Gajah dan masing-masing kampung di pimpin oleh kepala kampung. Setelah diresmikannya Kecamatan Toba yang beribukota di Teraju, semakin hari semakin ramai dikunjungi dan ditempati orang, hingga saat ini dari p...

SEJARAH SINGKAT DESA BALAI INGIN

Asal mula terbentunya Desa Balai Ingin pada Tahun 1976 yang pada saat itu terdiri dari Enam kepala Kampung, di mana masing-masing kampung dikepalai oleh satu kepala kampung yang terdiri dari : Kampung Balai Ingin Hilir dikepalai oleh Bapak JAFRI, Kampung Balai Ingin Hulu di Kepalai oleh Bapak SUKRAN, Kampung Pagar Silok Dikepalai oleh Bapak MUSTAR, dan Kampung Entacak dikepalai oleh Bapak SELEMAN, Kampung Sembawang Peragong dikepalai oleh Bapak ALIM, Kampung Ambong Kersik dikepalai oleh Bapak PANGEH Pada Tahun 1985 terjadi perubahan status Kampung Menjadi Desa dan pada Tahun 1987 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 353 tentang Penghapusan, Penggabungan dan Pembentukan Desa. Maka pada tahun terjadi pengelompokan kembali desa.  Desa Balai Ingin salah Satu Desa yang jauh dari kecamatan ( ± 42 Km ), mayoritas penduduk Desa Balai Ingin adalah suku Dayak, Melayu. dan mayoritas Beragama Kristen, Katolik, Islam.   Dari Keenam kepala kampung ...

Dayak Taba

Dayak Taba   adalah salah satu subsuku Dayak yang umumnya bermukim di wilayah  Kecamatan Balai ,  Kecamatan Tayan Hulu , Tayan Hilir , Parindu , dan Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau . Kelompok masyarakat ini menyebut dirinya subsuku Dayak Taba. Menurut cerita para kepala desa kampung, nama tersebut didasarkan pada nama tembawang yang dulunya tempat   kelompok ini kelompok ini kelompok ini Wilayah penyebaran subsuku Dayak Taba cukup luas. Subsuku ini menyebar di lima kecamatan sebagai berikut: Kecamatan Meliau , mereka terdapat di Kampung Mungguk Keladan, Melobok, Pintu Sepuluh, Sei Kecamatan Tayan Hilir , mereka ada di Kampung Keraci, Stengko, Kelempu, Sungai Jaman, Meranti, dan Jelimo, Titi Amang, Ambung Kersik;

SEJARAH ASAL USUL SUB SUKU DAYAK MAYAO

Suku Dayak Mayao   merupakan sub- suku Dayak yang diami 7 kampung yang tersebar di Kecamatan  Bonti dan 1 kampung di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau ,  Kalimantan Barat . Suku  Dayak Mayao   termasuk rumpun suku Dayak Bidayuh yang sebagian besar terdapat di Kabupaten Sanggau , suku ini terdiri dari delapan buah kampung. Nama suku Dayak Mayao sendiri diambil berdasarkan letak geografis di daerah tersebut yang diambil dari sebuah nama Tembawang yaitu Tembawang Mayao yang berada di tepi sungai di daerah tersebut yaitu, sungai  Mayao. Menurut cerita yang dituturkan oleh Temenggung Bonua Mayao yaitu B.Ajon. Selain itu, suku dayak Mayao berasal dari Tampun Juah sekarang banyak masyarakat di wilayah Kabupaten Sanggau disebut dengan Tembawang Tampun Juah berada di Kampung Segumon, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Lokasi bekas perkampungan tua di tepi perbatasan Indonesia-Malaysia ini sangat legendaris. keber...